Tuesday, 26 June 2018

Rapat Umum Pemegang saham (RUPS)

Merupakan organisasi tertinggi dalam pengambilan keputusan di dalam perusahaan terbuka. Rapat ini yang pasti akan dihadiri oleh jajaran manajemen (Board) baik direktur maupun komisaris, notaris, auditor, undangan (pengawas) dan para pemegang saham. 

Untuk RUPS ada 2 
1. RUPS-T (Tahunan)

Diadakan setahun sekali, bahan bahasan yang disajikan mencangkup laporan pertanggungjawaban kinerja perusahaan selama 1 tahun, kinerja manajemen terangkum di dalam laporan tahunan, laporan keuangan dan rencana pembagian deviden (jika ada keuntungan) atau rencana lain.

Di dalam mekanisme rapat pada prinsipnya dibagi menjadi beberapa agenda rapat. Di setiap agenda para pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk bertanya, menyampaikan argumen jika tidak sesuai dengan laporan dari manajemen dan memberikan suara tidak setuju atau abstain pada waktu voting.

Keputusan dari mayoritas pemegang saham dibacakan pleh notaris, kemudian disahkan oleh ketua rapat. 

Di dalam rapat ini akan dibahas juga mengenai pelepasan tanggungjawab dari direktur dan komisaris, pelepasan anggota direktur/ komisaris yang selesai masa tugas, penunjukan baru. Kemudian ada juga penunjukan kantor akuntan publik.

2. RUPS-LB (Luar Biasa)

Bisa diadakan setiap waktu, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan sewaktu akan mengambil keputusan yang menyangkut fundamental perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar perusahaan, rencana aksi korporasi, berhubungan dengan keuangan, yang membutuhkan suara dari para pemagang saham.

Agenda dari RUPS-LB jauh lebih sederhana dan waktunya juga lebih singkat.

Untuk mengikuti RUPS, kita sebagai pemegang saham wajib menunjukkan Kartu Tanda Untuk ikut RUPS (KTUR), bisa dimintakan ke sekuritas dimana kita membuka Rekening dana Investasi (RDI). 

Keuntungan dari mengikuti RUPS : 
- Mendapatkan ilmu tentang perusahaan 
- Menambah link, network ke sesama investor
- Mendapatkan free foods
- Mendapatkan free souvenir 






No comments:

Post a Comment