Refund dana IPO
Selesai dengan proses penjatahan (allotment) jika dana yang disetor tidak terserap semua, maka sisa dana tersebut dapat kita refund ke Biro administrasi efek (BAE) yang menyelenggarakan jasa penjualan saham perdana. DI BAE nantinya cukup membawa form FPPS (warna hijau) dan kopi KTP. Nah, dari Biro tersebut nantinya akan diberikan dapat berupa
1. Cek
Kalau dapatnya cek, udah enak banget bisa dicairkan di cabang bank manapun, yang jelas sesuai dengan nama bank yang tertera di cek ya
2. Surat pemberitahuan
Kalau ini, kita harus datang ke bank dimana kita pertama kali menstorkan dana untuk pemesanan, biasanya di bank pusat ya
Instruksi |
Emiten |
Nah dana yang dalam bentuk cek tadi bisa dicairkan menjadi cash, kalau jumlahnya tidak seberapa kalau bank sejenis dengan yang kita punya bisa via transfer, ya untuk menghindari biaya transfer. Sedangkan kalau dalam bentuk surat pemberitahuan biasanya tergantung instruksi yang ada di dalam, bisa berupa transfer jadi bisa diperhatikan, seperti contoh saya kena biaya transfer 5,000 via LLG
bukti transfer |