Mall Pelayanan Publik (MPP)
Pembentukan mall pelayanan pelayanan publik adalah kerjasama dari pemerintah daerah dengan kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dengan unit-unit pelayanan publik lainnya. Tujuan dari dibentuknya MPP adalah meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Jam operasi dari MPP ini dari pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB
Beberapa instansi yang sudah tergabung dengan MPP adalah
1. Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktorat Bea dan Cukai
3. Direktorat Jenderal Imigrasi
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
6. Kanwil BPN
7. Kepolisian
8. Badan pajak dan retribusi daerah
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
10. BPJS Kesehatan
11. BPJS Ketenagakerjaan
12. Jasa Raharja
13. PT PLN
14. Bank Daerah
15. dst (opsional)
Pembentukan mall pelayanan publik (MPP) ini merupakan turunan dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 tahun 2017. " Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik
No comments:
Post a Comment