Tuesday, 3 July 2018

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK lazim saat ini dibuat untuk berbagai keperluan, diantaranya  untuk melamar pekerjaan baik negeri atau swasta, persyaratan pengajuan beasiswa, dokumen pelengkap untuk pindah rumah/ kota, dll

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian dimana kartu tanda penduduk (KTP) orang bersangkutan terbit yang menyatakan bahwa dia terbebas dari tindak pidana kriminal/hukum. Jadi pada prinsipnya untuk membuat SKCK harus sesuai dengan KTP asal. Pembuatan SKCK ini terbilang mudah bahkan sebelumnya sudah ada versi online-nya di https://skck.polri.go.id/. Akan tetapi saat ini fasilitas online-nya belum bisa berfungsi kembali. 

Tampilan muka skck online
Pendaftaran kalau secara manual, yakni datang ke kantor polisi setempat. Sebelum datang, ada baiknya disiapkan syarat-syarat-nya. Kemarin sempat foto 
alur pelayanan SKCK

Persyaratan pembuatan SKCK
- Fotocopy KTP (menunjukkan KTP asli) atau identitas lain jika belum memenuhi syarat memiliki KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Lahir 
- Pas foto  4 x 6 sebanyak 4 lembar, background warna merah

Ini yang selama ini salah kaprah karena tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW/Kelurahan/Kecamatan. 

Untuk tujuan misalkan mendaftar kerja/beasiswa swasta Berkas tadi kemudian dibawa ke polres, bila dicek oleh petugas lengkap kemudian mengisi daftar pertanyaan dan kartu tik SKCK.

Berkas selesai diproses, selanjutnya terbit SKCK. Biayanya sesuai PP no. 60 Th. 2016 30,000. Waktunya selama 1-2 hari, tergantung antrian pada waktu itu.
Notes : pada waktu itu, saya diwakilkan karena libur lebaran sudah habis, akan tetapi dokumen sudah lengkap (persyaratan, daftar pertanyaan dan kartu tik SKCK sudah diisi dan ditanda tangani). Alhamdulillah selesai juga
SKCK 6 bulan mas berlaku

Untuk pengurusan keperluan mendaftar PNS, BUMN atau beasiswa negeri. Prosesnya akan lebih panjang, karena level kepolisian nya naik ke tingkat polsek, jadi dari polres hanya mendapat rekomendasi, kemudian akan diproses lagi dan SKCK diterbitkan di polsek 






No comments:

Post a Comment